Minggu, 19 September 2010

Apa Yang Terjadi Selama Sunat?


N

This is a Circumstraint. Ini adalah sebuah Circumstraint. It has Velcro straps to restrain the baby's arms and legs so that he cannot move. Hal ini tali Velcro untuk menahan bayi lengan dan kaki sehingga dia tidak bisa bergerak.

The area is prepared with Betadine, an antiseptic. Daerah ini disusun dengan Betadine, antiseptik.

A surgical drape is placed over the baby. Sebuah tirai bedah ditaruh di bayi. (In this illustration, (Pada gambar ini,
the normal infant penis can be seen, with its foreskin covering.) penis bayi normal dapat dilihat, dengan kulup yang meliputi.)

Some doctors will use local anaesthesia, but this is by no means common. Beberapa dokter akan menggunakan anestesi lokal, tapi ini tidak berarti umum. Anaesthetic injections will cause the penis to swell, causing pain and making the surgery more difficult. Both injections and topical anaesthetic creams can be dangerous. suntikan anestesi akan menyebabkan penis membengkak, menyebabkan rasa sakit dan membuat lebih sulit operasi berbahaya. Kedua suntikan anestesi topikal dan dapat krim. General anaesthesia is never used on young babies because of the risk of breathing problems. Anestesi umum tidak pernah digunakan pada bayi muda karena risiko masalah pernapasan.

The foreskin opening in a newborn is normally very small, to prevent the entry Pembukaan kulup di bayi yang baru lahir biasanya sangat kecil, untuk mencegah entri
of foreign matter ( eg. fecal matter). benda asing (misalnya kotoran). The first stage of circumcision is to grasp Tahap pertama dari sunat adalah untuk menangkap
the foreskin with forceps, and widen the opening. yang kulup dengan tang, dan memperluas membuka.

The foreskin is normally attached to the glans by a membrane called the synechia. kulup ini biasanya menempel pada kelenjar oleh membran yang disebut synechia tersebut.
The glans and inner lining of the foreskin are still developing in the young child. Kelenjar dan lapisan dalam kulup masih berkembang di anak muda.
During circumcision, the synechia must be torn apart. Naturally, this is painful. Selama sunat, synechia harus berantakan. Tentu, ini adalah menyakitkan.

The foreskin is clamped. kulup yang dijepit. A slit is made in the dorsal side of the foreskin. Sebuah celah dibuat di sisi dorsal kulup.

The slit is separated and the foreskin is laid back, exposing the raw and bleeding glans. celah dipisahkan dan kulup santai, mengekspos baku dan pendarahan kelenjar.

A PlastiBell of appropriate size is slipped over the glans, and the foreskin is laid over it. Sebuah PlastiBell dengan ukuran yang sesuai adalah menyelinap atas kelenjar, dan kulup diletakkan di atasnya.

A ligature is tied in the ridge of the bell, as tightly as possible around the foreskin. ligatur adalah terikat di punggung bel, seketat mungkin sekitar kulup.
Oozing will occur if the ligature is loose. Mengalir akan terjadi jika ligatur yang longgar.

After one or two minutes to allow for crush, the foreskin is sliced off at the distal edge of the ligature using a knife or scissors. Setelah satu atau dua menit untuk memungkinkan untuk menghancurkan, kulup tersebut dipotong di tepi distal ligatur menggunakan pisau atau gunting. The surgeon trims as much tissue as possible to reduce the amount of necrotic tissue and the possibility of infection. Trim ahli bedah sebagai jaringan sebanyak mungkin untuk mengurangi jumlah jaringan nekrotik dan kemungkinan infeksi. The handle of the bell is snapped off at this time. Pegangan bel adalah mematikan saat ini.

The rim of tissue will become necrotic (dead) and separate with the bell in 5 to 10 days. Tepi jaringan akan menjadi nekrotik (mati) dan terpisah dengan bel 5 sampai 10 hari. Occasionally, edema (swelling) will trap the plastic ring on the shaft of the penis. Kadang-kadang, edema (pembengkakan) akan perangkap cincin plastik di batang penis. In this case it's usually necessary to cut off the ring, using a guide and ring cutter, although application of ice will sometimes reduce edema enough to remove the ring. Dalam hal ini biasanya diperlukan untuk memotong cincin itu, dengan menggunakan panduan dan pemotong cincin, meskipun aplikasi es kadang-kadang akan mengurangi edema cukup untuk menghilangkan cincin itu.

Circumcision removes (on average) one third of the penile skin system (sensitive inner and outer preputial layers), including the peripenic dartos muscle, the frenar band, and part of the frenulum. Sunat menghapus (rata-rata) sepertiga dari sistem kulit penis (sensitif preputial lapisan luar dan dalam), termasuk otot dartos peripenic, band frenar, dan bagian dari frenulum tersebut. . Untuk memahami lebih lanjut tentang struktur dan apa yang mereka, silakan kunjungi ... KLINIK KHITAN MODERN SEHATI... AGUS RC.. 0271 7559955

7 TIPS DAN KIAT PERAWATAN USAI KHITAN



Bismillah,
Setelah seseorang dikhitan, biasanya akan membutuhkan waktu sekitar satu minggu sampai sepuluh hari agar bekas lukanya kering dan dapat menutup dengan sempurna. Sedangkan untuk dapat melakukan fungsi seksual dengan normal lagi butuh sekitar satu setengah bulan. Berdo’alah senantiasa kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala karena Dialah satu-satunya Dzat yang bisa memberikan kesembuhan.
Berikut ini tips perawatan pasca khitan dan apa saja yang harus dilakukan?


1. Segeralah minum obat Analgesik
Segera setelah dikhitan sebaiknya minumlah obat analgesik (penghilang nyeri) yang diberikan dokter untuk menghindarkan rasa sakit setelah obat anestesi lokal yang disuntikkan habis diserap tubuh. Umumnya obat anestesi mampu bertahan antara satu jam sampai satu setengah jam setelah disuntikkan. Diharapkan setelah obat bius tersebut habis masa kerjanya maka dapat tergantikan dengan obat Analgesik.
Minumlah obat antibiotik secara teratur (umumnya diberikan untuk 5-10 hari) agar tidak terjadi infeksi yang pada akhirnya akan menghambat penyembuhan luka khitan.


2. Jagalah daerah alat kelamin tetap bersih dan kering
Usahakan celana yang digunakan anak lebih longgar untuk menghindari gesekan. Apabila sudah kencing, bersihkan ujung lubang kencing secukupnya secara perlahan, usahakan jangan mengenai luka khitan. Biasanya bercak-bercak darah bekas khitan juga akan menumpuk dan tampak seperti “borok” yang dapat mengganggu kesehatan. Jadi, sering-seringlah membersihkan penis setelah disunat. Caranya adalah dengan mengoleskan minyak habbatussauda (jinten hitam) dua kali sehari sehabis mandi. Penggunaan iodine atau rivanol untuk membersihkan luka menurut pengalaman kami kurang memuaskan hasilnya.
Jika sudah lebih dari 3 hari maka bekas luka khitan boleh dibersihkan dengan air hangat. Caranya masukkan kassa steril ke dalam air hangat lalu peraslah dan bersihkan secara perlahan “bekas darah” tersebut sampai terlepas.


3. Bengkak pada alat kelamin merupakan kejadian normal
Bekas suntikan obat anestesi/bius di pangkal penis (terutama bagian atas) terkadang dapat menimbulkan bengkak yang sebenarnya akan diserap sendiri oleh tubuh dan kempes dalam waktu 1-2 minggu. Jika dirasakan mengganggu boleh dibantu dengan cara mengkompresnya selama 5-10 menit dengan kassa yang dicelupkan air hangat, dapat dilakukan 2 kali dalam sehari. Perlakuan ini bisa dilakukan mulai 2 hari setelah berkhitan dan usahakan air tersebut tidak mengenai lukanya.


4. Mengatur Makanan
Sebenarnya tidak ada pantangan makanan tertentu yang khusus untuk pasien khitan. Ikan, telur dan daging bukan suatu “larangan untuk dimakan” karena hal tersebut hanyalah “mitos” yang salah dan banyak berkembang di masyarakat. Sebaliknya kandungan vitamin dan protein yang terkandung dalam makanan tersebut diperlukan tubuh untuk membantu proses penyembuhan luka agar lebih cepat kering.
Ikan, telur dan daging hanyalah pantangan bagi mereka yang memang “alergi” terhadap makanan tersebut. Cirinya adalah setiap kali orang tersebut mengkonsumsi makanan tersebut maka menyebabkan reaksi alergi (gatal, bentol, dan lain-lain) dan hal tersebut sudah berlangsung lama semenjak lahir/kecil dan bukan pada saat proses khitan saja.
Adapun pedas, mie dan minuman bersoda atau softdrink sebaiknya memang dihindari karena dapat mengganggu kesehatan secara umum, misalnya menimbulkan gangguan pencernaan atau radang tenggorokan yang dapat menurunkan kesehatan pasien secara umum. Hal tersebut akan menghambat proses penyembuhan luka khitan karena konsentrasi kekebalan tubuh jadi terpecah untuk menyembuhkan luka sekaligus mengobati masalah kesehatan yang lain. Jadi ada baiknya selama masa penyembuhan kita tidak memakan makanan yang bisa merugikan kesehatan kita.


5. Tidak Perlu berlebihan
Biasanya orang yang terlalu khawatir akan penyembuhan luka pasca khitan menggunakan berbagai obat ataupun salep secara berlebihan. Hal ini justru sangat tidak dianjurkan karena bisa menjadi kotoran yang berdampak pada infeksi bila tidak rajin dibersihkan.
Selama 4-5 hari setelah khitan sebaiknya mandi dengan cara dilap tubuhnya. Setelah waktu itu jika luka khitan sudah kering maka diperbolehkan mandi dengan air seperti biasanya.Gunakanlah sabun secukupnya dan tidak berlebihan agar tidak menyebabkan perih apabila mengenai bekas luka khitan.
Berbagai cara modern yang dilakukan sekarang untuk proses khitan seperti laser ternyata bisa berakibat pada luka yang tidak menutup sempurna. Sampai sekarang proses khitan metode konvensional yang klasik cukup baik disamping juga metode klamp. (baca tulisan saya : Mengenal 7 metode khitan/sunat (sirkumsisi).


6. Usahakan tidak bergerak terlalu aktif
Istirahat untuk beberapa hari sangat diperlukan untuk menghindari bengkak (oedem) yang berlebihan. Kalau memang harus berjalan, tidak apa-apa seperlunya. Yang penting jangan melakukan aktifitas yang berlebihan seperti melompat-lompat atau berlari-lari. Hubungan seksual juga sebaiknya ditahan sampai penisnya sembuh total. Jadi, buat Kamu yang melakukan khitan di usia dewasa maka harus puasa dulu selama satu setengah bulan.


7. Kontrol dan Melepas Perban
Penggantian perban dapat dilakukan setiap 2-3 hari tergantung perkembangan luka khitan. Jika anda sudah mahir hal tersebut dapat dilakukan sendiri di rumah. Jika merasa kesulitan sebaiknya dibawa ke dokter.
Lakukan kontrol rutin ke dokter yang mengkhitan pada hari ketiga dan pada hari kelima-ketujuh apabila luka khitan sudah betul-betul kering maka perban bisa dilepaskan secara total. Sebelumnya lakukan pemberian air hangat, baby oil atau minyak kelapa pada perban dengan cara meneteskan secukupnya. Kulit luka dan perban akan melunak, sehingga mudah dilepaskan. Jika diperlukan, pelepasan perban dapat dibantu dengan penggunaan anestesi spray untuk mengurangi nyeri.
Semoga Bermanfaat dan lekas sembuh,

KHITAN METODE LASER

Akhir-akhir ini banyak berkembang metode sirkumsisi (khitan) dengan “laser”, banyak dari orangtua mencari klinik ataupun dokter yang memiliki alat “laser” ini. Namun yang disayangkan telah terjadi kesalahpahaman makna dari alat laser itu sendiri. Sunat Laser yang banyak dipakai sekarang tidak lebih sesungguhnya hanyalah merupakan suatu alat biasa yang terdiri dari elemen yang dipanaskan (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery (= Kauter).

sunat laser kauter

Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai low frequent electro cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis . Electro cauter jenis ini sering disalah artikan oleh penduduk Indonesia sebagai sunat laser yang sesungguhnya. Sebenarnya yang digunakan oleh mereka bukanlah laser, melainkan elemen logam yang dipanaskan dengan energi listrik 300 watt untuk memotong jaringan kulit. Cara kerjanya mirip seperti setrika.

Cara kerja LFEC cukup sederhana, namun akibatnya sangat kompleks. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun sirkumsisinya dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput.

Lalu, Apa dan Bagaimana Alat Laser yang sesungguhnya itu ?

Penggunaan laser bukanlah hal baru dalam dunia medis. Ada banyak jenis laser yang digunakan dalam bidang kedokteran. Laser Candela SPTL-1B Vascular yang digunakan untuk menghancurkan kelainan warna kulit, Laser Medlite IV NdYag untuk menghilangkan segala pigmentasi seperti bercak coklat dan hitam di wajah, juga tato dengan berbagai warna, atau laser Helium-Neon Biolaser. Laser lembut bertenaga rendah ini termasuk laser yang noninvasif guna merangsang penyembuhan kulit atau luka, pertumbuhan rambut, merangsang pigmentasi normal, serta mencegah parut luka.

Laser (light amplification by stimulated emission of radiation) adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran terstimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik.

Dengan radiasi yang bersumber dari energi listrik berkekuatan 15 hingga 30 watt, dari sebuah alat berujung optik, dihasilkan sinar bergelombang 532 sampai 1.064 nanometer yang memiliki kekuatan panas. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko per- darahan minimal dan waktu penyembuhan cepat. Itulah gambaran sederhana cara kerja sebuah mesin laser Sharplan Suretouch CO2 Laser yang marak digunakan dalam dunia medis untuk berbagai pengobatan maupun media operasi. Untuk operasi, laser juga digunakan dalam sirkumsisi atau khitan dengan jenis laser Sharplan Sure-touch CO2 ini . Prosedur khitan modern ini harus dilakukan di bawah kendali dokter yang sudah sangat berpengalaman.

Dalam penggunaannya untuk sirkumsisi/khitan, prosesnya tetap menggunakan circum clamp atau plestible tetapi pemotongnya tidak menggunakan bisturi (pisau bedah) seperti pada khitan konvensional, melainkan dengan laser. Setelah prepusium (kulit penutup bagian kepala penis/kulup-red.) dibebaskan dari perlengketan dengan glans penis dan dibersihkan, tepi atas dan tepi bawah prepusium dijepit dengan klem. Kedua klem ditarik dan prepusium dijepit melintang dari tepi atas ke bawah. Barulah prepusium dipotong dengan laser CO2 ini.

Secara teknis, panas dari cahaya radiasi akan memotong jaringan kulit dengan efek luka bakar jaringan yang diterima kurang dari 1 mm. Pembuluh darah yang terpotong akan langsung dikoagulasi dengan luka bakar yang sangat halus sehingga jarang mengeluarkan darah dan kemungkinan infeksinya lebih sedikit.

Waktu operasi yang cepat (10-15 menit), perdarahan sangat sedikit bahkan bisa tidak ada, rasa sakit setelah terapi minimal, aman, hasil secara estetik lebih baik dan waktu penyembuhan yang cepat, adalah keuntungan khitan dengan laser CO2. Prosedur ini cocok untuk sunat yang dilakukan pada umur-umur agak dewasa karena rasa sakit, yang ditimbulkan oleh sunat cara operasi untuk orang sudah cukup berumur, lebih parah dari pada jika dilakukan pada usia muda dan lukanya pun agak lama sembuhnya.

Kelemahan dari cara laser adalah masalah harga. Mahalnya harga alat untuk menghasilkan laser CO2 membuat alat ini masih dimonopoli oleh rumah sakit-rumah sakit besar. Alat Sharplan Suretouch CO2 dijual dengan harga kira-kira 63.275 dolar AS.

Berikut Tahapan Sirkumsisi dengan menggunakan Laser CO2 Suretouch dari Sharplan:

1. Setelah disuntik kebal (anaestesi lokal), preputium ditarik, dan dijepit dengan klem. Laser CO2 digunakan untuk memotong kulit yang berlebih.

2. Setelah klem dilepas,kulit telah terpotong dan tersambung dengan baik, tanpa setetes darahpun keluar. Walaupun demikian kulit harus tetap dijahit supaya penyembuhan sempurna

3. Dalam waktu 10-15 menit, sunat selesai, perhatikan potongan kulit yang dibuang. Cara sirkumsisi seperti ini cocok untuk anak pra-pubertal. Untuk sunat dewasa caranya akan sedikit berbeda.

Sebenarnya ada jenis electro cauter yang cukup aman digunakan dalam khitan. Jenisnya adalah high frequent electro cauter (HFEC). Alat ini berfungsi untuk membakar pembuluh darah yang terpotong dengan cepat sehingga perdarahan dapat diatasi dengan mudah. High frequent electro cauter memiliki standardisasi medis yang jelas. Alat ini bukan laser. Seperti jarum tato, tidak menyala tapi panasnya bisa untuk memotong jaringan kulit dan bisa dipakai untuk khitan. Luka bakar yang ditimbulkan oleh HFLC hampir sama seperti laser tapi relatif lebih besar. Kalau laser bisa 0,1 mm, HFLC bisa 0,3 mm. Namun, tetap jauh dari LHLC yang bisa sampai 0,5 cm. Harga alat ini relatif lebih murah jika dibandingkan dengan laser CO2, yaitu berkisar Rp 60 jutaan.

Jumat, 30 Juli 2010

AJARAN KHITAN DALAM ISLAM


Cetak E-mail

Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).

Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids, kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.[1]

Hukum Khitan

Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.

Hukum khitan untuk lelaki:

Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.

Menurut riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.

Ibnu Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.

Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.

1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;

2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.

3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.

Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:

1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.

2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.

3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.

4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.

5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.

6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.

Khitan untuk perempuan

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiri.

Apa yang dipotong dari perempuan

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vagina perempuan.

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin pada perempuan.

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan tersebut.

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang melandasinya.

Waktu khitan

Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Walimah Khitan

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu : 1) Walimatul Urush untuk pernikahan; 2) Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan; 3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak; 4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi; 5) Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah; 6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru; 7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.